Jakarta, – Pemerintah menunjukkan keseriusan tinggi dalam merealisasikan program ambisius pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia. Langkah strategis terbaru adalah penunjukan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono, sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Penunjukan ini dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 yang diteken pada Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/5/2025).   

Dengan penunjukan ini, Wamenkop Ferry Juliantono akan memegang peranan sentral dalam mengorkestrasi dan mengakselerasi seluruh upaya pembentukan koperasi desa yang diharapkan menjadi pilar baru ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) juga diposisikan sebagai sektor utama (leading sector) dalam Satgas ini, dengan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjabat sebagai Wakil Ketua I Satgas.

“Keluarnya Keppres tersebut bisa diartikan bahwa Kemenkop menjadi Leading Sector Utama dalam Satgas percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih,” kata Wamenkop Ferry Juliantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (9/5/2025).   

Tugas Utama Satgas dan Target Ambisius

Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih ini memiliki mandat yang jelas dan komprehensif. Beberapa tugas utama yang diemban antara lain:

  1. Melakukan koordinasi perumusan kebijakan dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
  2. Memastikan tercapainya target pembentukan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih secara nasional.
  3. Mengkoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) operasional Kopdes Merah Putih.
  4. Mengkoordinasikan pemetaan potensi desa/kelurahan untuk mengakselerasi pembentukan Kopdes/Kel yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal.
  5. Merekomendasikan langkah-langkah percepatan pembentukan koperasi, baik melalui pendirian unit baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, maupun revitalisasi koperasi yang kurang aktif di tingkat desa/kelurahan.
  6. Mengambil keputusan secara cepat untuk mengatasi berbagai permasalahan dan hambatan yang mungkin muncul di lapangan selama proses pembentukan.
  7. Mengkoordinasikan pendampingan kepada Kopdes/Kel Merah Putih dari berbagai aspek, termasuk kelembagaan, usaha, dan keuangan.

Wamenkop Ferry Juliantono menekankan bahwa dengan terbentuknya Satgas ini, kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di berbagai daerah akan digenjot lebih masif lagi, khususnya sepanjang bulan Mei 2025 ini.

“Kita perkirakan akan mencapai 30 ribuan Kopdes yang akan terbentuk (dalam waktu dekat),” ungkap Ferry optimistis. Ia juga menambahkan bahwa terkait skema pembiayaan untuk Kopdes Merah Putih, telah ada kesepakatan awal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Target Operasional dan Dukungan Lintas Sektor

Pemerintah tidak hanya menargetkan pembentukan secara kuantitas, tetapi juga memastikan koperasi-koperasi ini dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. “Perkiraan pada Oktober mendatang, Presiden Prabowo menargetkan 1 tahun ini Kopdes mulai operasional secara bertahap,” ucap Ferry. Informasi lain dari Menko Pangan Zulkifli Hasan, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas secara keseluruhan, menyebutkan bahwa peluncuran operasional koperasi desa ini ditargetkan pada 28 Oktober 2025.   

Hingga Kamis (8/5/2025) sore, Menko Pangan Zulkifli Hasan melaporkan bahwa sudah terbentuk 9.835 Koperasi Desa Merah Putih, dan jumlahnya terus bertambah setiap hari.

Program Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memotong rantai pasok yang panjang. Nantinya, warga desa dapat menyalurkan langsung hasil tani mereka ke koperasi desa, dan sebaliknya, koperasi akan menjadi penyalur kebutuhan pokok seperti sembako langsung dari produsen.

Untuk mendukung operasionalnya, setiap Kopdes Merah Putih direncanakan akan memiliki sedikitnya tujuh unit usaha wajib, meliputi apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau penyimpanan dingin (cold storage), dan unit logistik. Selain itu, koperasi juga dapat menjalankan unit usaha lain yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.

Pendanaan awal untuk pembentukan dan modal usaha Kopdes Merah Putih diperkirakan akan diberikan dengan skema plafon kredit hingga Rp 3-5 miliar per koperasi, yang akan dikawal oleh bank-bank milik negara (Himbara).

Penunjukan Wamenkop Ferry Juliantono sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas ini diharapkan dapat mengakselerasi pencapaian target pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih, sekaligus memastikan bahwa program ini berjalan efektif, transparan, dan benar-benar membawa dampak positif bagi kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.